Jumat, 14 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PARIAMAN

ASN Terjerat Pidana Pilkada Divonis Dua Bulan Penjara

Editor: Atviarni, Penulis:Mitha
Jumat, 06/12/2024 | 11:33 WIB
ShareTweetSendShare

Teks Foto: Tujuh pejabat ASN saat hadiri sidang penjatuhan vonis di pengadilan negeri Pariaman. IST

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Hakim Pengadilan Negeri Pariaman telah menetapkan vonis hukuman kepada tujuh ASN terdakwa pidana pilkada dengan kurungan dua bulan penjara dan denda Rp1 juta dengan subsider satu bulan kurungan per orangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa mengatakan, dalam sidang tersebut, Majelis hakim bersama dua hakum pendamping menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukannya.

“Hakim telah menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan ketujuh terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat menyatakan banding atas putusan tersebut. Namun, JPU masih mempertimbangkan itu.

“Dalam sidang tadi, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. Kita masih akan mempertimpangkan atas putusan hakim tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut tujuh pejabat ASN di lingkungan Pemko Pariaman yang di dakwa atas pelanggaran pidana pemilu dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan.

JPU menilai perbuatan tujuh terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Semua perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa yang hadir di persidangan telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” tuturnya.

Sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, ketujuh ASN ini telah lebih dahulu diproses oleh sentra gakkumdu. Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwis menyampaikan bahwa dari 10 berkas terlapor yang ditangani sentra Gakkumdu ditetapkan enam ASN di antaranya sebagai tersangka. Kemudian, dari pengembangan kasus, ditetapkan juga satu orang tersangka yang semula sebagai saksi.

“Ada tujuh orang tersangka dengan inisial A, DH, FH, DH, R2, BH, R. Mereka terancam hukuman minimal satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara,” tuturnya.

Rinto menjelaskan, berdasarkan penyidikan, tujuh tersangka tersebut diduga melanggar pasal 188 jo 31 ayat 1 jo pasal 55 KUH Pidana. Sementara itu, dari sepuluh terlapor, tersisa empat terlapor lainnya yang dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga dibebaskan dari tuntutan pidana.

Lebih lanjut, Rinto menyatakan peran dari masing-masing tersangka bervariasi yang didasarkan pada percakapan di dalam grup WhatsAp yang menjadi barang bukti dalam melaporkan kasus. (*)

Tags: Sumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kota Pariaman Terbaik Penurunan Stunting Tingkat Nasional

Kota Pariaman Terbaik Penurunan Stunting Tingkat Nasional

Rabu, 12/11/2025 | 21:00 WIB
Kota Pariaman Buka Sosialisasi Pembentukan Bank Sampah

Kota Pariaman Buka Sosialisasi Pembentukan Bank Sampah

Rabu, 12/11/2025 | 18:30 WIB
Yota Balad Ajak ASN dan Masyarakat Kobarkan Semangat Kepahlawanan

Yota Balad Ajak ASN dan Masyarakat Kobarkan Semangat Kepahlawanan

Selasa, 11/11/2025 | 08:07 WIB
Pemko Pariaman Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Pemko Pariaman Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Minggu, 09/11/2025 | 15:56 WIB
Pemko Pariaman Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Lewat Kolaborasi dengan KPK

Pemko Pariaman Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Lewat Kolaborasi dengan KPK

Minggu, 09/11/2025 | 09:14 WIB
Dekranasda Pariaman Raih Juara 1 Festival Batik Sumbar 2025 di Sawahlunto

Dekranasda Pariaman Raih Juara 1 Festival Batik Sumbar 2025 di Sawahlunto

Sabtu, 08/11/2025 | 16:51 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Jobless Growth
OPINI

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB

SelengkapnyaDetails
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Solsel Wujudkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nagari Cup Sumbar–Riau 2025 Siap Digelar di Batuhampar, Ajang Sportivitas dan Persaudaraan Tanpa Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supri Ardi, ASN Disabilitas Kabupaten Solok: “Menggenggam Dunia Lewat Literasi Digital di Era 5.0”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Pemerintah menargetkan kelanjutan pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru Seksi Sicincin- Bukittinggi akan dimulai tahun depan, atau selambat-lambatnya awal tahun 2027. Saat ini, tahap penyusunan basic design tengah dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (HK) selaku pelaksana proyek.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.
  • Bukan karena lomba, tapi karena cinta lingkungan
Sudah dua bulan terakhir, warga Ganting 1 RT 003 RW 10 Padang Timur bahu-membahu mempercantik kampung mereka — menanam bunga, memperbaiki jalan, dan menyediakan tong sampah terpilah.Kini mereka siap berkompetisi di lomba kebersihan se-Kota Padang, dengan semangat Padang Rancak yang hidup di hati setiap warga.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.