PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Dalam momentum Hari Jadi Fungsi Reserse Kepolisian Republik Indonesia ke-77 tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, mengamankan sembilan paket besar Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ditaksir kurang lebih 854,33 Gram dari dua orang pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, dan bersama Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar beserta anggota berhasil meringkus dua orang pelaku masing-masing berinisial RP (25) dan HR (36) di lokasi Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kab. Pasaman Barat, pada Senin (9/12) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Benar, kedua pelaku berhasil diringkus oleh petugas gabungan dari Polres Pasaman Barat di dua lokasi yang berbeda, keberhasilan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (10/12).
Dikatakan, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, kemudian tim Opsnal yang langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Kapolsek Ranah Batahan, selanjutnya tim tersebut melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi yang fokus kepada sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat.
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjadi target operasi, petugas langsung mengamankan seorang lelaki berinisial RP, saat itu pelaku sedang duduk santai di warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat,” ucapnya.
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku RP, yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat dan dari yang bersangkutan ditemukan 11 paket kecil Narkotika jenis sabu yang simpan di dalam kantong celana pelaku.














