Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku RP yaitu 11 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang ditemukan di dalam dompet bertulisan murni, satu buah kaca pirek, satu unit handphone merk Vivo, dua buah dompet dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (hasil penjualan Narkotika).
“Menurut pengakuan dari pelaku RP kepada petugas, Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang lelaki yang berinisial HR,” sebutnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan pengembangan menuju rumah pelaku HR yang berjarak sekitar dua kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat.
“Sesampai di lokasi rumah pelaku HR, Selasa (10/12) dini hari, tim Opsnal Sat Narkoba yang di backup oleh personel Polsek Ranah Batahan langsung menyebar di sekeliling rumah pelaku, dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya,” tuturnya.
Diterangkan, melihat kedatangan petugas yang sudah menyebar disekitar rumah, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang bungkusan warna hitam yang diduga berisi Narkotika jenis sabu ke belakang rumah pelaku, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas.
Setelah berhasil mengamankan pelaku HR, petugas langsung mempertemukan kedua pelaku ini, dan pengakuan dari pelaku RP bahwa barang haram tersebut diperoleh dari HR.














