Jumat, 14 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID POLITIK

KIPP Sumbar Terima Surat Tindaklanjut dari Bawaslu Dharmasraya

Editor: Atviarni, Penulis:Maryadi
Jumat, 13/12/2024 | 13:57 WIB
ShareTweetSendShare

Keterangan Foto : Komisioner Bawaslu Dharmasraya Alde Rado saat menerima Pengurus KIPP Sumbar.ist

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat (Sumbar), menerima surat tindak lanjut informasi awal dari Bawaslu Kabupaten Dharmasraya tanggal 10 Desember 2024.

Sebelumnya, KIPP Sumatera Barat telah menyurati Bawaslu Kabupaten Dharmasraya terkait adanya indikasi dugaan pelanggaran pilkada, salah satunya pelanggaran kampanye dilakukan oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Menurut Ketua Divisi Pemantau KIPP Sumbar, Abdul Gani, KIPP Sumbar telah memperoleh surat balasan dari Bawaslu terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Menurut Gani, terdapat ketentuan larangan keterlibatan anggota DPRD dalam kampanye pilkada yang tidak mengantongi izin cuti, merujuk kepada amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor. 52/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Agustus 2024 adalah norma yang terkandung dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang disempurnakan menjadi :

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota da Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengantongi izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan b menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Selanjutnya Pasal 53 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, juga mengatur hal yang sama, yaitu pejabat daerah dapat mengikuti kampanye pilkada dengan syarat menjalani cuti diluar tanggungan negara.

“Artinya jika merujuk kepada ketentuan tersebut, setiap anggota DPRD yang akan terlibat dalam kampanye pilkada 2024 harus mengajukan cuti terlebih dahulu dan jika syarat ini tidak terpenuhi maka anggota atau pimpinan DPRD tersebut dilarang ikut serta dalam kampanye pilkada 2024.” Sebutnya.

Jika melihat surat balasan dari Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Surat Nomor 094/HM.01.02/K.SB-2/12/2024 yang diterima KIPP Sumbar tertanggal 10 Desember 2024 diketahui pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya hanya mengantongi dua surat izin yaitu : Surat Nomor 200.2.6/669/DPRD-2024 Perihal Izin Kampanye dan Surat Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTP/YANMAS/180/XI/YAN.2.2/2024/Polres tertanggal 19 November 2024 dan tidak ada surat cuti diluar tanggungan negara.

Selanjutnya Gani berharap, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya profesional menindaklanjuti informasi awal pelanggaran pilkada, dalam kasus ini kredibilitas Bawaslu juga diuji sebagai lembaga penegak pidana pilkada.

“Kita berharap dalam kasus ini ada tindak lanjut yang kongkrit dari Bawaslu, Bawaslu jangan takut menegakkan pidana pilkada rakyat mendukung Bawaslu sepenuhnya,” sebutnya.

Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, yang dikonfirmasi harianhaluan.id, mengatakan, bahwa Bawaslu sudah membalas surat KIPP dan hal tersebut sudah dikonsultasikan ke Bawaslu Provinsi.

“Kita sudah konsultasikan ke Bawaslu Sumbar,” tutup Alderado Rado. (*)

Tags: HeadlinePilkada SumbarSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Mulyadi Dorong Penguatan Partisipasi Bermakna dalam Pembahasan RUU Hak Cipta

Mulyadi Dorong Penguatan Partisipasi Bermakna dalam Pembahasan RUU Hak Cipta

Kamis, 13/11/2025 | 23:05 WIB
Bawaslu Pessel Temukan Pemilih Berusia 102 Tahun Saat Awasi Coktas PDPB

Bawaslu Pessel Temukan Pemilih Berusia 102 Tahun Saat Awasi Coktas PDPB

Kamis, 13/11/2025 | 08:42 WIB
Djohermansyah Djohan Sebut Sistem Pilkada di Indonesia Mahal dan Tidak Sehat

Djohermansyah Djohan Sebut Sistem Pilkada di Indonesia Mahal dan Tidak Sehat

Rabu, 12/11/2025 | 20:04 WIB
Lisda Hendrajoni: Politik adalah Jalan Pengabdian untuk Rakyat

Lisda Hendrajoni: Politik adalah Jalan Pengabdian untuk Rakyat

Selasa, 11/11/2025 | 10:37 WIB
Usai Musda, Golkar Tanah Datar Bertemu Bupati Eka Putra

Usai Musda, Golkar Tanah Datar Bertemu Bupati Eka Putra

Selasa, 04/11/2025 | 13:34 WIB
Bawaslu Sumbar Tekankan Pentingnya Pemahaman Substansi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Sumbar Tekankan Pentingnya Pemahaman Substansi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Kamis, 30/10/2025 | 15:01 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan
OPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB
Berdamai dengan Diri Sendiri

Berdamai dengan Diri Sendiri

Selasa, 11/11/2025 | 22:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Solsel Wujudkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nagari Cup Sumbar–Riau 2025 Siap Digelar di Batuhampar, Ajang Sportivitas dan Persaudaraan Tanpa Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supri Ardi, ASN Disabilitas Kabupaten Solok: “Menggenggam Dunia Lewat Literasi Digital di Era 5.0”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk membeli rokok. Pelaku diketahui berinisial DPG alias Deni (25), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Sago Kampung Baru, Kecamatan IV Jurai.Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/153/XI/2025/SPKT/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat oleh korban M. Dani Hensyah Putra (23), warga Kampung Tanjung Durian, Kecamatan Bayang.Selengkapnya di link  https://harianhaluan.id/sumatera-barat/pesisir-selatan/hh-140980/modus-pinjam-motor-untuk-beli-rokok-pemuda-asal-riau-diciduk-polisi-di-pesisir-selatan/
  • Tren kasus HIV/AIDS di Kota Padang kian hari kian mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus HIV/AIDS di ibu kota Sumatera Barat (Sumbar) itu terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.