Kamis, 27 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Kejati Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi di BPBD Sumbar

Editor: Winda
Selasa, 24/12/2024 | 15:22 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) hentikan pemeriksaan (penyidikan) terkait dugaan korupsi pengadaan face shield di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Dugaan korupsi tersebut terjadi saat pandemi Covid-19 tahun 2020.

Demikian disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti didampingi Asisten Intelijen (Asintel), Efendri Eka Saputra, Senin (23/12) di Padang.

Ia membenarkan bahwa, penghentian tersebut dilakukan setelah penyidikan panjang, pemeriksaan saksi-saksi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Benar sudah dihentikan. Tentu dengan beberapa penjelasan,” katanya.

Ia menjelaskan, seperti yang diketahui kasus ini berawal dari laporan audit BPK perwakilan Sumbar ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) covid 19 yang bersumber dari dana APBD provinsi Sumbar tahun 2020.Fajar mengatakan, menanggapi hal tersebut kemudian terbit surat penyelidikan dari Kepala Kejati Sumbar Sumatera Barat Nomor: PRINT-09/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 3 Jull 2023.

Dalam proses penyelidikan telah dimintai keterangan dari berbagai pihak mulai dari pihak BPBD Provinsi Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar, Penyedia, dan pihak Bakeuda Provinsi Sumbar.

“Berdasarkan hasil Laporan Hasil Penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pelindung wajah berupa Face Shield untuk 2 kontrak Tahun 2020 dengan penyedia PT. ASELA MULTI SARANA dengan total nilai 2 kontrak yaitu Rp. 3.405.000.000,” bebernya.

Ia menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: 01.A/L.3/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024. Hasil penyidikan ditemukan beberapa fakta yaitu pada tahun 2020 telah dilaksanakan kegiatan Pengadaan Barang Kebutuhan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Provinsi dengan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Sumbar yang diposkan pada Bendahara Umum Daerah (BUD) pada BAKEUDA Provinsi Sumbar.

“Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut, disusunlah Rencana Kebutuhan Barang (RKB) oleh pihak BPBD Provinsi Sumbar. RKB tersebut kemudian diajukan kepada pihak APIP Inspektorat Provinsi Sumbar untuk dilakukan review. Lalu RKB dari BPBD Provinsi yang telah melalui proses review dari pihak Inspektorat Provinsi Sumbar disampaikan hasil review tersebut kepada pihak BPBD provinsi Sumbar melalui Surat,” sebutnya.

Kemudian Berdasarkan RKB hasil Review dari Inspektorat Provinsi Sumbar terhadap barang pengadaan berupa Face Shield diketahui memiliki harga Rp250 ribu per pcs dengan volume atau kebutuhan sebanyak 10 ribu dengan total nilai anggaran Rp2.250 miliar.

“Kemudian terjadi negosiasi antara calon penyedia dan hasil negosiasi tersebut tertuang didalam kontrak nomor 23/SP/PL-BPBD/V/2020 tanggal 8 mei 2020 antara pengguna anggaran dengan PT ASELA MULTI SARANA pengerjaan pengadaan alat pelindung wajah atau face shield dengan total nilai kontrak Rp2.250 miliar,” tuturnya.

Kemudian Kontrak Nomor : 98/SP/PL-BPBD/VII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 antara Pengguna Anggaran dengan PT. ASELA MULTI SARANA pengadaan alat pelindung wajah dengan total nilai kontrak Rp1.155.000.000, dari kedua kontrak tersebut total kontrak Rp3.405.000.000.Kemudian Ia juga mengatakan, terhadap pelaksanaan kegiatan dimasa darurat Covid-19 di mana terjadi kelangkaan barang dan keterbatasan ketersediaan barang.

Sementara barang yang diadakan perlu dilakukan secara cepat maka diperlukan penyedia yang dapat menyediakan barang untuk keperluan penanganan Covid-19 pada saat itu.

“Hasil pelaksanaan kegiatan oleh Penyedia telah sesuai dengan dokumen kontrak yang ditanda tangan, serta barang pengadaan berupa Face Shield sebagaimana dalam kontrak telah terdistribusikan kepada para penerima sesuai dengan pencatatan yang dilakukan oleh pihak BPBD Provinsi Sumbar,” tambahnya.

Fajar mengatakan, berdasarkan poin dan fakta yang ditemukan terhadap penyidikan perkara dimaksud sebagaimana dalam Sprindik yang telah dikeluarkan, Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Sumbar dan berdasarkan hasil ekspose bersama dengan pimpinan menghasilkan sebuah kesimpulan.

Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta telah dilakukan audit dari Tim Auditor Kejati Sumbar sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor MEM-38/L.3/Hs/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024. Dalam perkara ini belum ada pemenuhan terhadap Mens Rea dan juga unsur pada pasal yang disangkakan yaitu pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu berupa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Kemudian ia mengatakan di samping belum terpenuhinya terhadap unsur Pasal dengan bunyi huruf E angka 6 pada Surat Edaran (SE) dari Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Covid-19 yang menyebutkan Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa.

“Tim Penyidik juga belum menemukan adanya pemenuhan terhadap perbuatan sebagaimana bunyi aturan tersebut, hal tersebut penting karena bunyi SE tersebut juga berperan dalam mengungkap dan mendukung terhadap pemenuhan unsur pasal sebagaimana tersebut dalam SE,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BPBD Provinsi Sumbar dalam bentuk berupa tidak dilakukannya pelaporan maupun perubahan RKB pasca dilaksanakannya kegiatan pengadaan barang berupa Face Shield sebagaimana dalam dokumen kontrak yang dilaporkan kepada pihak APIP merupakan bentuk pelanggaran ranah administrasi.

“Adapun pemakluman terhadap kondisi Covid-19 pada saat itu dikarenakan keterbatasan ketersediaan barang, maka perlu upaya cepat untuk mendatangkan barang. Maka dari itu dibutuhkan penyedia yang dapat menyanggupi pemenuhan kebutuhan barang pada saat itu, kemudian Barang pengadaan berupa Face Shield sebagaimana dalam 2 kontrak tersebut telah selesai dilaksanakan dengan hasil barang pengadaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan barang pengadaan berupa Face Shield telah terdistribusikan kepada para penerima,” sebutnya. (h/win)

Tags: BPBD SumbarHeadlineKejaksaan AgungKejati SumbarPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Viral, Aksi Cabul Terekam Jelas di Tempat Hiburan Saluang Dangdut, Satpol PP Turun Tangan

Viral, Aksi Cabul Terekam Jelas di Tempat Hiburan Saluang Dangdut, Satpol PP Turun Tangan

Kamis, 27/11/2025 | 08:53 WIB
Padang Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Padang Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Rabu, 26/11/2025 | 23:45 WIB
Aksi PPNI Sumbar Dua Hari Berturut-Turut Batal, Polisi Tetap Siaga: Potensi Pemborosan Anggaran Mengemuka

Aksi PPNI Sumbar Dua Hari Berturut-Turut Batal, Polisi Tetap Siaga: Potensi Pemborosan Anggaran Mengemuka

Rabu, 26/11/2025 | 15:30 WIB
Hujan Tak Reda, Pemkab Solok Tetapkan Darurat Bencana 14 Hari ke Depan

Hujan Tak Reda, Pemkab Solok Tetapkan Darurat Bencana 14 Hari ke Depan

Rabu, 26/11/2025 | 12:58 WIB
Kerugian Materi Mencapai Rp4,9 Miliar, Bencana Hidrometeorologi di Sumbar Kian Meluas

Kerugian Materi Mencapai Rp4,9 Miliar, Bencana Hidrometeorologi di Sumbar Kian Meluas

Rabu, 26/11/2025 | 12:07 WIB
Sebanyak 121 Hektare Sawah di Pasbar Terdampak Banjir dan Longsor

Sebanyak 121 Hektare Sawah di Pasbar Terdampak Banjir dan Longsor

Rabu, 26/11/2025 | 10:13 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Melindungi Siswa di Dunia Maya: Pentingnya Literasi Risiko Internet di Sekolah Digital
OPINI

Melindungi Siswa di Dunia Maya: Pentingnya Literasi Risiko Internet di Sekolah Digital

Rabu, 26/11/2025 | 23:38 WIB

SelengkapnyaDetails
Efisiensi: Menaklukkan Tantangan Menuju Kejayaan Kota Pariaman

Efisiensi: Menaklukkan Tantangan Menuju Kejayaan Kota Pariaman

Rabu, 26/11/2025 | 16:39 WIB
Menyalakan Motivasi Belajar yang Padam di Era Digital dari Sudut Pandang Psikologi

Menyalakan Motivasi Belajar yang Padam di Era Digital dari Sudut Pandang Psikologi

Rabu, 26/11/2025 | 15:50 WIB
Menilik Pengalaman Psikologis Anak Perempuan Minangkabau Setelah Kehilangan Ibu dalam Sistem Matrilineal

Menilik Pengalaman Psikologis Anak Perempuan Minangkabau Setelah Kehilangan Ibu dalam Sistem Matrilineal

Senin, 24/11/2025 | 22:10 WIB
Kala Anak Tunggal Menghadapi Konflik: Dinamika Emosional di Balik Kesendirian

Kala Anak Tunggal Menghadapi Konflik: Dinamika Emosional di Balik Kesendirian

Senin, 24/11/2025 | 15:33 WIB

HALUANTERPOPULER

  • BPBD Solok Selatan Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Dampak Angin Monsun Asia

    BPBD Solok Selatan Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Dampak Angin Monsun Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam ini, Banjir Mendadak Rendam Kotobaru, Air Batang Lembang Naik dalam Hitungan Menit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Pengusaha Pembalakan, Novermal Tegaskan Tak Akan Bungkam Bela Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galodo Terjang Malalak Timur, Komunikasi Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Provinsi SIMAKA Amblas ke Jurang di Malalak, Akses Putus Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Detik-detik terjadinya galodo di Balingka pada Rabu (26/11), Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.Kepada warga sekitar, diharapkan tetap waspada dan berhati-hati mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu.
  • Kondisi terkini aliran sungai sepanjang Lembah Anai, Rabu 26 November 2025 pukul 17.15 WIB, terpantau meningkat. Arus deras dan potensi bahaya masih tinggi.Tetap berhati-hati saat melintas atau berada di sekitar aliran sungai.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.