Menurut Isra, pada awal pembangunan di bulan Oktober antara surat izin dan tukang bekerja sama diurus. Namun surat izin tersebut kalah cepat dari Surat Peringatan (SP) yang keluar.
“Awalnya saya urus izin, tapi saya tidak menyangka proses mengurus izin itu akan selama ini. Sekarang surat pengajuan izin tersebut telah di Cipta Karya. Katanya mengurus izin itu hanya 15 hari kerja. Tapi sampai kini izinnya belum keluar. Sementara, Pemko Bukittinggi juga memberikan surat peringatan kepada saya,” ujarnya.
Terkait, saksi SP 3 yang akan dilakukan pembongkaran oleh Pemko Bukittinggi akhir Januari ini. Dirinya mengaku pasrah dan menerima saksi dari Pemko Bukittinggi. Namun, ia mengaku permasalahan yang dihadapinya adalah korban politik Pilkada Bukittinggi.
Pantauan Haluan di lokasi, bangunan gudang tersebut tidak jauh dari Kantor Wali Kota Bukittinggi. Bangunan diperkirakan hampir rampung itu beratapkan seng dan berdinding sebagian seng dan sebagian lagi batu bata.
Pada bagian depan bangunan hampir menyentuh trotoar jalan, sehingga space untuk parkir kendaraan sangat terbatas. Terlihat beberapa pekerja masih bekerja pada hal pemerintah telah melarang pekerja melanjutkan pembangunan gudang tersebut. (*)














