Jumat, 21 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Tersangka Korupsi di Pemkab Dharmasraya Diserahkan ke JPU

Editor: Winda
Rabu, 22/01/2025 | 19:29 WIB
Tersangka AC (45), bersama barang bukti, telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar ke jaksa penuntut umum (JPU) (tahap II), Rabu (22/1). IST

Tersangka AC (45), bersama barang bukti, telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar ke jaksa penuntut umum (JPU) (tahap II), Rabu (22/1). IST

ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Plt Kabag Umum Kabupaten Dharmasraya memasuki babak baru. Tersangka AC (45), bersama barang bukti, telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar ke jaksa penuntut umum (JPU) (tahap II), Rabu (22/1).

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa Kejati Sumbar telah menyiapkan 12 JPU, yang diketuai oleh Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Faiz Ahmed.

“Setelah dilakukan tahap II, AC digiring ke rumah tahanan Anak Aia Padang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Rasyid.

Ia menambahkan, tahap selanjutnya yaitu pihak Kejati Sumbar menyiapkan berkas untuk dilanjutkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) kelas I Padang untuk segera disidangkan.

“Kita tunggu proses selanjutnya,” ucap Rasyid.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka dalam kasus ini, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2023. 

“Tersangka AC diduga telah menyalahgunakan dana operasional dengan cara melakukan penarikan anggaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya dan beberapa rekening lain untuk keperluan membayar utang serta bermain judi online,” sebutnya. 

Penyalahgunaan tersebut dilakukan tersangka dengan memanfaatkan akses kode user name dan password akun Bank Nagari milik Sekretariat Daerah, yang seharusnya hanya dipegang oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.098.589.344, meskipun sebagian dana sebesar Rp2.019.350.000 berhasil diselamatkan. 

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. 

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juga dapat diterapkan,” tambah M. Rasyid. 

Dengan penanganan tegas ini, Kejati Sumbar berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Barat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juni 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati dengan menaikkan status menjadi penyidikan pada September 2024.

“Kami sudah memeriksa 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya, termasuk Sekda-nya,” ujar Rasyid.

AC diduga membobol rekening bagian umum Pemkab Dharmasraya karena memiliki akses melalui username dan password. Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC merupakan bendahara dan memiliki akses tersebut.

“Sebelum diangkat jadi Plt Kabag Umum, AC adalah bendahara. Dia punya akses,” kata Rasyid.

Dari pengakuan tersangka, uang yang dibobolnya digunakan untuk bermain judi online dan membayar utang pribadi. (h/win)


Tags: HeadlineKejagungKejati SumbarPemkab DharmasrayaPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Pemkab Padang Pariaman Tingkatkan Kapasitas Pengurus KDMP Lewat Pelatihan Tiga Angkatan

Pemkab Padang Pariaman Tingkatkan Kapasitas Pengurus KDMP Lewat Pelatihan Tiga Angkatan

Kamis, 20/11/2025 | 19:30 WIB
Bawaslu Pessel dan Cabdin Wilayah VII Rintis Kerja Sama Wujudkan Program Kelas Pemilu

Bawaslu Pessel dan Cabdin Wilayah VII Rintis Kerja Sama Wujudkan Program Kelas Pemilu

Kamis, 20/11/2025 | 12:12 WIB
Gerak Cepat Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower di Pessel

Gerak Cepat Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower di Pessel

Kamis, 20/11/2025 | 11:54 WIB
172 Kg Ganja Dimusnahkan , Polda Sumbar Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Ranah Minang

172 Kg Ganja Dimusnahkan , Polda Sumbar Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Ranah Minang

Kamis, 20/11/2025 | 07:09 WIB
Paritrana Award 2025 Tingkat Sumbar: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas

Paritrana Award 2025 Tingkat Sumbar: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas

Rabu, 19/11/2025 | 17:32 WIB
600 RT Lolos ke Tahap Tiga Padang Rancak Award 2025

600 RT Lolos ke Tahap Tiga Padang Rancak Award 2025

Senin, 17/11/2025 | 22:06 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Fenomena Keputusan Childfree Generasi Z : Analisis Psikologis dan Sosial dalam Konteks Indonesia
OPINI

Fenomena Keputusan Childfree Generasi Z : Analisis Psikologis dan Sosial dalam Konteks Indonesia

Kamis, 20/11/2025 | 20:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Seabad Chairil dalam Zaman yang Bising

Seabad Chairil dalam Zaman yang Bising

Rabu, 19/11/2025 | 15:19 WIB
Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

Senin, 17/11/2025 | 08:03 WIB
Jobless Growth

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Tanah Warga Diduga Dicaplok Mantan Karyawan BUMN, Pemilik Lapor ke Lurah Anduring

    Tanah Warga Diduga Dicaplok Mantan Karyawan BUMN, Pemilik Lapor ke Lurah Anduring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Cepat Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 22 Andalas Padang Genjot Mutu Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 24 Titik Rawan di Padang Pariaman Dijaga PJR, Warga Desak Pembangunan Pos dan Palang Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Misterius Ditemukan di Linggo Sari Baganti, Diduga Terkait Aksi Pencurian Kabel Tower di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sekolah Dasar (SD) Negeri 22 Andalas Barat yang berlokasi di Jalan Andalas No.76, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, terus memperkuat kualitas pendidikan sebagai salah satu sekolah berakreditasi A di Kota Padang.Status akreditasi tersebut menunjukkan bahwa sekolah telah memenuhi standar mutu pendidikan nasional. Saat ini, SDN 22 Andalas Barat menerapkan sistem double shift dengan waktu belajar enam hari dalam seminggu.Kepala Sekolah SDN 22 Andalas Barat, Restu Febrianto, M.Pd, menyampaikan bahwa kebutuhan ruang belajar menjadi salah satu persoalan utama yang perlu segera mendapat perhatian. Saat ini sekolah hanya memiliki 12 ruang kelas, sementara jumlah rombongan belajar (rombel) berjumlah 18.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/baca/142069/sdn-22-andalas-padang-genjot-mutu-pendidikan/#google_vignette
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID — Mahasiswi Fakultas Kesehatan (Fakes) Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat kembali mengharumkan nama kampus pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 tingkat Kota Bukittinggi.Gelaran yang berlangsung di Gedung Pasar Atas, Jumat (14/11), itu menghadirkan berbagai perlombaan yang diikuti peserta dari sejumlah instansi dan lembaga pendidikan.Dalam momentum tersebut, tim mahasiswi Fakes tampil memukau dan berhasil menorehkan prestasi membanggakan. Dalam acara yang mengusung tema “Generasi sehat, masa depan hebat” itu, tim mahasiswi Fakes UM Sumatera Barat sukses meraih juara II kategori lomba senam kreasi.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/baca/142064/tim-fakes-um-sumatra-barat-sabet-juara-ii-senam-kreasi-hkn-2024/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.