Zulkifli mengatakan bahwa kliennya yang bernama Benny Efendi mengalami kerugian sebesar Rp490 juta yang harus dibayarkan oleh pelaku. Atas kerugian tersebut, pihaknya telah melaporkan ke Polresta Padang sesuai LP nomor STTLP/B/ 412/VI/20224/SPKT/POLRESTAPADANG/POLDASUMBAR pada tanggal 12 Juli 2024, namun tidak ada tanggapan. Selain itu terhadap unit kendaraan dan BPKB yang lain juga telah disita oleh Subdit IV Polda Sumbar.
Sebelumnya, Benny Efendi telah melaporkan kasus ini kepada Kapolda Sumbar tanggal 25 September 2024, namun tidak ada tindak lanjutnya. Kemudian kasus tersebut juga dilaporkan kepada Bidang Propam Polda Sumbar tanggal 3 Oktober 2024 dan juga tidak ditanggapi.
Proses yang tidak pasti dan tidak ada kejelasan tersebut, sambung Zulkifli membuat Benny Efendi bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Kemudian kasus ini menjadi perhatian publik dikarenakan diduga melibatkan oknum kepolisian yang disinyalir memfasilitasi penerbitan BPKB Ganda terhadap satu unit kendaraan, dan dapat dipandang sebagai bentuk penyimpangan disiplin anggota Polri.
“Penerbitan dua buah BPKB terhadap satu unit kendaraan bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Penyimpangan dan Pelanggaran terhadap Etika Kelembagaan sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) huruf a, angka 1, dan ayat (2) huruf a, f, dan g. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia
Oleh karena, Zulkifli tetap berharap Kapolda Sumbar memberikan atensi penuh atas laporan korban yang bernama Benny Efendi dalam pengusutan kasus tersebut secara tuntas, karena dikhawatirkan akan muncul kasus serupa dimasa yang akan datang tentunya merugikan masyarakat. (*)














