PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Tindakan mengejutkan terjadi di Nagari Lubuak Landua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Dimana salah seorang warga berinisial JA nekat menjual rumah dinas guru SDN 08 Pasaman tanpa pemberitahuan resmi.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pasbar, Adul Gafur mengungkapkan rumah dinas tersebut merupakan aset resmi dinas. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan berkas-berkas untuk menentukan apakah kasus ini akan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Bangunan rumah dinas itu tercatat sebagai aset Dinas Pendidikan. Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Koordinasi juga terus dilakukan dengan sekda dan bupati,” ujar Adul Gafur, Rabu (19/2/2025).
Sementara Kepala SDN 08 Pasaman, Siti Aminah membenarkan bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah tempat rumah dinas berdiri tanpa ada pemberitahuan ke pihak sekolah. Ia mengetahui hal ini setelah mendapatkan informasi dari salah seorang guru di sekolahnya.
“Saya pertama kali mengetahui kejadian ini dari rekan guru yang mengajar di sini. Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait penjualan rumah dinas ini,” katanya.
Yang lebih mengejutkan, surat jual beli tanah rumah dinas guru SDN 08 Pasaman ternyata telah disetujui oleh Penjabat (Pj) Wali Nagari Lubuak Landua, Aua Kuniang. Dalam dokumen transaksi tersebut, nama Rilvi Handayani turut tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat jual beli tanah.
Siti Aminah mengungkapkan bahwa rumah dinas tersebut sudah lama difungsikan sebagai tempat tinggal bagi para guru yang tinggal jauh dari sekolah. Keberadaan rumah dinas itu sangat penting untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar.
“Sebagai kepala sekolah, saya tidak bisa berbuat banyak selain melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Pasaman Barat. Saat ini, kami hanya bisa menunggu arahan dari pihak terkait,” ucapnya.














