Sementara itu, Kepala Jorong Lubuak Landua, Nagari Aua Kuniang, Tori Mardianto menyatakan bahwa Ia sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi jual beli rumah dinas tersebut.
Ia baru mendapat informasi dari masyarakat setelah kejadian ini ramai diperbincangkan. Menurutnya, tanah tempat rumah dinas itu berdiri sebelumnya telah dihibahkan kepada pihak sekolah.
Selain itu, keluarga pewaris yang menghibahkan tanah tersebut masih ada hingga saat ini. Ia menegaskan bahwa pihak penjual, JA tidak memiliki hubungan dengan keluarga yang menghibahkan tanah.
Menanggapi polemik ini, Pj Wali Nagari Lubuak Landua, Rilvi Handayani menyatakan bahwa ia menandatangani surat jual beli tanah tersebut, karena dokumen sebelumnya telah disetujui oleh ninik mamak adat yang berwenang.
Karena itulah, ia merasa memiliki dasar untuk membubuhkan tanda tangannya atas nama pemerintah nagari.
“Kami menandatangani dokumen itu berdasarkan persetujuan dari ninik mamak adat yang memiliki kewenangan. Kami tetap terbuka terhadap klarifikasi lebih lanjut terkait masalah ini,” ucap Rilvi Handayani.
Kasus ini masih dalam proses kajian oleh Dinas Pendidikan Pasbar dan pihak berwenang lainnya. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan aset pendidikan tetap terjaga dengan baik. (*)














