Pada perkembangannya belum ada hewan ternak terpapar yang dilakukan penyembelihan dan meninggal akibat PMK tersebut.
“Diketahui PMK yang menyebar ke Solok Selatan ini berawal dari Kabupaten Solok. Tapi PMK ini termasuk biasa yang dalam enam hingga tujuh hari bisa sembuh. Makanya melalui pengawasan ketat ini, selanjutnya kita akan berikan pendampingan dan penanganan kepada hewan ternak yang masuk maupun keluar,” katanya.
Kebijakan pengawasan keluar masuk hewan ternak tersebut dinilai sangat tepat dikarenakan PMK tidak bisa menular kepada manusia. Hanya saja, penularan PMK dapat melekat di tubuh manusia dan menularkannya kepada hewan ternak lain.
Selain itu, hasil daging dari hewan ternak itu sendiri tidak membahayakan manusia untuk dikonsumsi, asalkan dilakukan melalui perebusan yang tepat untuk pencegahan. Dengan adanya kebijakan pengawasan yang ketat, melalui Dinas Pertanian mengharapkan pengawasan keluar masuk hewan ternak kedepannya dapat dioptimalkan realisasinya dengan baik, agar penularan PMK di Solok Selatan dapat dikendalikan dan tidak menyebar dengan pesat. Sehingga hewan ternak menjelang Iduladha dapat terpenuhi oleh daerah lainnya dan menjadi potensi ekonomi bagi peternaknya. (*)














