Sementara itu, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat pemanggilan tersebut.
“Sudah. Sebagai warga negara yang baik, kami siap memberikan keterangan,” ujarnya.
Namun, Era Sukma menyatakan bahwa ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang bertugas di luar kota. “Tapi saya minta Kabid Cipta Karya, Pak Dedi, yang datang. Kebetulan dia adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata Era Sukma.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023 sudah memasuki tahap penyelidikan, setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 23 Januari 2025. (*)














