Jumat, 14 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR

Segera Disahkan, DPRD Sumbar Matangkan Pembahasan Ranperda RTRW 2025–2045

Editor: Leni Marlina
Sabtu, 15/03/2025 | 08:30 WIB
Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan konsultasi akhir dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025–2045, Rabu (12/3). IST

Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan konsultasi akhir dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025–2045, Rabu (12/3). IST

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan konsultasi akhir dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025–2045, Rabu (12/3).

Konsultasi akhir tersebut bertujuan menyelaraskan substansi regulasi sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menegaskan bahwa Perda RTRW yang lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak relevan dan perlu diperbarui. Ia menjelaskan bahwa Pansus RTRW telah mengumpulkan rekomendasi dari berbagai kementerian terkait dan organisasi perangkat daerah (OPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pembahasan Ranperda RTRW sangat terbatas waktunya. Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat dua bulan, dan sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025,” ujar Muhidi.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi ini. “Evaluasi dilakukan untuk memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum selesai, maka kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Kemendagri juga menyoroti aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam Ranperda RTRW Sumbar. Selain itu, regulasi ini akan menjadi dasar bagi perizinan lingkungan, pembangunan gedung, dan investasi daerah.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menyampaikan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025. Pansus telah membahas Ranperda secara intensif, termasuk meninjau 143 pasal yang ada dalam regulasi tersebut.

Salah satu isu yang dibahas adalah apakah substansi RTRW akan mengikuti data terbaru dari kementerian teknis atau tetap mengacu pada Ranperda sebelumnya. Selain itu, terdapat usulan baru terkait kawasan peternakan dan tambahan dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai. Menanggapi hal ini, Edison Siagian menyatakan bahwa perubahan minor masih bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati.

Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama.

Sementara itu, anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkhlis Dt Bijo Dirajo, menyoroti pentingnya memasukkan kawasan peternakan dalam RTRW karena hal ini sangat dinantikan oleh investor. Ia menyebutkan bahwa ada lahan peternakan seluas 6.500 hektare di Sumbar, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000 hektare) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 hektare).

Sebagai tanggapan, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dapat dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan ke dalam kawasan pertanian.

Pansus DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Edison Siagian mengingatkan bahwa batas wilayah dan konsistensi peraturan menjadi hal yang krusial dalam penyusunan regulasi ini.

“Membuat aturan tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi selama ada kesepakatan dan tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi, maka usulan baru masih dapat diakomodasi,” ujarnya.

Dengan adanya koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan dan investasi di Sumatera Barat. (*)

Tags: DPRD Sumbarkebut pengesahanRanperda RTRW
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kota Solok Dorong Digitalisasi Pembelajaran di Tingkat SMP

Kota Solok Dorong Digitalisasi Pembelajaran di Tingkat SMP

Jumat, 14/11/2025 | 09:34 WIB
Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

Jumat, 14/11/2025 | 09:22 WIB
“Kendaraan Bahagia”, Warga Kota Solok Bisa Pinjam Mobil Dinas Wali Kota untuk Kendaraan Pengantin

“Kendaraan Bahagia”, Warga Kota Solok Bisa Pinjam Mobil Dinas Wali Kota untuk Kendaraan Pengantin

Jumat, 14/11/2025 | 08:39 WIB
Wako Padang Ajak Generasi Muda Tidak Malas Cari Pekerjaan

Wako Padang Ajak Generasi Muda Tidak Malas Cari Pekerjaan

Kamis, 13/11/2025 | 20:40 WIB
RAPBD 2026 Payakumbuh Dibahas, Wawako Tekankan Pentingnya Sinergi dan Akuntabilitas

RAPBD 2026 Payakumbuh Dibahas, Wawako Tekankan Pentingnya Sinergi dan Akuntabilitas

Kamis, 13/11/2025 | 16:01 WIB
APRI Padang Pariaman Gelar Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas Penghulu

APRI Padang Pariaman Gelar Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas Penghulu

Kamis, 13/11/2025 | 15:45 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan
OPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB
Berdamai dengan Diri Sendiri

Berdamai dengan Diri Sendiri

Selasa, 11/11/2025 | 22:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Solsel Wujudkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nagari Cup Sumbar–Riau 2025 Siap Digelar di Batuhampar, Ajang Sportivitas dan Persaudaraan Tanpa Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supri Ardi, ASN Disabilitas Kabupaten Solok: “Menggenggam Dunia Lewat Literasi Digital di Era 5.0”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk membeli rokok. Pelaku diketahui berinisial DPG alias Deni (25), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Sago Kampung Baru, Kecamatan IV Jurai.Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/153/XI/2025/SPKT/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat oleh korban M. Dani Hensyah Putra (23), warga Kampung Tanjung Durian, Kecamatan Bayang.Selengkapnya di link  https://harianhaluan.id/sumatera-barat/pesisir-selatan/hh-140980/modus-pinjam-motor-untuk-beli-rokok-pemuda-asal-riau-diciduk-polisi-di-pesisir-selatan/
  • Tren kasus HIV/AIDS di Kota Padang kian hari kian mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus HIV/AIDS di ibu kota Sumatera Barat (Sumbar) itu terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.