4. Waktu Makruh, yaitu membayar zakat saat melaksanakan Salat Idulfitri hingga sebelum terbenamnya matahari.
5. Waktu Haram, umat muslim dilarang untuk membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idulfitri. Hukumnya menjadi sedekah biasa, tidak terhitung sebagai zakat fitrah. (*)
Laman 5 dari 5










