PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi bersama jajaran menghadiri undangan rapat dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHP), dalam rangka kegiatan Pusdatin Menyapa yang mengangkat tema “Sosialisasi terkait Pelimpahan Kewenangan dan Modul Aplikasi Permohonan SK”, Kamis (10/4/2024).
Kegiatan secara daring ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
Sosialisasi dilaksanakan dalam dua agenda utama. Agenda pertama membahas secara komprehensif isi dan implikasi dari Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025, termasuk perubahan kebijakan serta teknis pelimpahan kewenangan yang akan berdampak langsung pada kinerja dan pelayanan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Agenda kedua fokus pada sosialisasi pelimpahan kewenangan secara teknis dan pengenalan modul aplikasi permohonan SK, sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan dan akuntabel.
Dengan kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman beserta jajaran dalam kegiatan ini, diharapkan pemahaman terhadap regulasi dan pemanfaatan aplikasi dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan, guna menunjang efektivitas pelaksanaan tugas, serta peningkatan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. (*)














