“Kami menyoroti bagaimana berbagai pelanggaran ruang yang telah terjadi selama ini tidak pernah ditindak serius oleh pemerintah daerah,” jelas Tommy.
Dalam aksi tersebut, para peserta juga membentangkan poster dan spanduk yang berisi tuntutan pencabutan Perda RTRW serta seruan penataan ruang yang lebih adil dan ekologis.
Mereka mendesak Pemprov Sumbar agar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya pada kepentingan bisnis dan investasi. (*)
Laman 2 dari 2














