Selasa, 18 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Massa Datangi DPRD Sumbar, Pro Kontra RUU TPKS Masih Berlanjut

Editor: Redaksi
Jumat, 17/12/2021 | 07:17 WIB
AKSI DAMAI — Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (16/
12). Massa menolak pembentukan RUU TPKS dan Permendikbudristek No. 30. FAJAR

AKSI DAMAI — Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (16/ 12). Massa menolak pembentukan RUU TPKS dan Permendikbudristek No. 30. FAJAR

ShareTweetSendShare
AKSI DAMAI — Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (16/12). Massa menolak pembentukan RUU TPKS dan Permendikbudristek No. 30. FAJAR

PADANG, HALUAN — Pro kontra terkait Rancangan Undang-Undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terus bergulir di tengah kian maraknya kasus kejahatan seksual. Termasuk di Sumatra Barat (Sumbar), ada pihak yang menolak, dan ada pula pihak yang mendesak agar RUU itu segera disahkan.

Terbaru, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TPKS serta Peraturan Mendikbudristek No. 30 di halaman kantor DPRD Sumbar, Kamis (16/12). Massa menilai, RUU TPKS telah mengabaikan nilai keagamaan, moralitas, dan falsafah adat Minangkabau.

“RUU TPKS  mengabaikan nilai-nilai agama dan moralitas, dan terkesan memberikan ruang pada kebebasan dan penyimpangan seksual,” ujar Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumbar, Syukron Novri Arpan, yang tergabung dalam barisan AMPU.

Syukron juga menyebutkan, bahwa AMPU menilai RUU TPKS mengandung sejumlah frasa ambigu, pengaburan jenis tindak pidana kekerasan seksual, penentuan alat bukti, defenisi saksi, jumlah hukuman pidana yang tidak adil, hingga intervensi integritas penegak hukum yang diabaikan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam penyusunannya.

“Konsep konsensus seksual yang tercantum dalam RUU TPKS membuktikan bahwa RUU ini seperti mengkonfirmasi pelegalan zina, yang jika didasarkan pada perasaan suka sama suka,” ujar Syukron dalam orasinya.

Senada dengan Syukron, Ketua Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Sumbar, Haviz Rahmadika, juga menilai RUU TPKS menjadikan unsur paksaan atau ketiadaan kehendak sebagai satu-satunya unsur kesalahan dalam menentukan delik pidana.

“RUU TPKS hanya melihat permasalahan dari aspek kemanusiaan yang berlandaskan HAM, sehingga lepas dari intervensi nilai moralitas dan keagamaan. Padahal secara konstitusi, konsepsi HAM harus dibangun dengan pertimbangan nilai agama, moral, dan ketertiban umum, ” ujarnya.

Selain terkesan mendukung “legalisasi zina”, AMPU juga menilai RUU TPKS masih memberi ruang bagi kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran, dan kejahatan seksual, lewat pemangkasan kategorisasi tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya berjumlah sembilan, tetapi kemudian menjadi empat.

Selain RUU TPKS, peserta aksi juga menolak penerapan Permendikbud No. 30, yang disusun dengan mengacu pada RUU PKS maupun RUU TPKS. “Bagaimana mungkin suatu RUU yang belum disahkan bisa menjadi acuan dan aturan yang mengikat bagi aturan turunannya,” ucap Haviz Rahmadika.

AMPU Sumbar dalam aksi itu mengajukan enam poin tuntutan yang harus disampaikan oleh DPRD Sumbar ke DPR RI. Di antaranya, menolak RUU TPKS; mendesak Baleg DPR RI untuk menunda pengesahan dan melakukan perbaikan terhadap sejumlah materi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, moralitas, dan keagamaan; mendesak DPR memasukkan sejumlah poin yang mengatur tentang upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seks, pelacuran, dan kejahatan seksual lainnya.

Selanjutnya, menolak segala peraturan yang disandarkan pada RUU TPKS, termasuk Permendikbudristek No 30 tahun 2021; mendesak Mendikbudristek untuk membatalkan Permendikbudristek No 30; dan terakhir Mendesak DPRD Sumbar mengambil sikap secara kelembagaan untuk ikut menolak.

Mendesak Pengesahan

Sebelumnya diberitakan, angka peristiwa kejahatan seksual belakangan menimbulkan kegetiran dan kian memprihatinkan, termasuk di Sumbar. Relasi yang tidak imbang antara pelaku dan korban dinilai menjadi pangkal bala semakin banyak kasus yang terjadi dan kemudian terkuak ke permukaan.

Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra kepada Haluan, Sabtu (11/12) mengatakan, ketimpangan perlakuan hukum yang tidak memihak kepada korban selama ini juga menjadi salah satu pemicu maraknya kasus yang terjadi.

“Oleh karena itu, RUU TPKS ini mendesak untuk segera disahkan. Kita juga perlu mengingat bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan, belum semuanya diakomodir dalam regulasi yang ada, sehingga perlu payung regulasi pengasuhan setingkat UU, sehingga RUU TPKS ini diperlukan,” katanya menutup. (h/mg-fzi)

Tags: Aksi DamaiRUU PKSSumbarUnjuk Rasa
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Tersandung Korupsi, Kejari Padang Geledah Rumah dan Kantor Bos PT Benal Inchsan Persada

Tersandung Korupsi, Kejari Padang Geledah Rumah dan Kantor Bos PT Benal Inchsan Persada

Senin, 17/11/2025 | 21:00 WIB
Orang Tua Kohai Kecewa atas Pencekalan Atlet Cilik Inkado Bhayangkara di Kejuaraan Karate Padang

Orang Tua Kohai Kecewa atas Pencekalan Atlet Cilik Inkado Bhayangkara di Kejuaraan Karate Padang

Senin, 17/11/2025 | 12:20 WIB
Gubernur Mahyeldi Pamer Terobosan Fiskal Sumbar di Konferensi Wakaf Internasional 2025

Gubernur Mahyeldi Pamer Terobosan Fiskal Sumbar di Konferensi Wakaf Internasional 2025

Sabtu, 15/11/2025 | 18:59 WIB
Kepercayaan Adalah Energi Wakaf, Seruan Tegas Pemuda PERTI di Konferensi Internasional

Kepercayaan Adalah Energi Wakaf, Seruan Tegas Pemuda PERTI di Konferensi Internasional

Sabtu, 15/11/2025 | 17:29 WIB
Pimpinan Gontor Gugat Praktik Wakaf. Sudah Cukup Teori, Saatnya Eksekusi

Pimpinan Gontor Gugat Praktik Wakaf. Sudah Cukup Teori, Saatnya Eksekusi

Sabtu, 15/11/2025 | 15:58 WIB
Muzani Sindir Sulitnya Pembebasan Lahan di Sumbar: “Kalau Sadar Wakaf, Tak Akan Ada Masalah”

Muzani Sindir Sulitnya Pembebasan Lahan di Sumbar: “Kalau Sadar Wakaf, Tak Akan Ada Masalah”

Sabtu, 15/11/2025 | 14:23 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Pertumbuhan Ekonomi
OPINI

Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

Senin, 17/11/2025 | 08:03 WIB

SelengkapnyaDetails
Jobless Growth

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patah Tulang Tak Mematahkan Harapan: Aldri Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Kohai Kecewa atas Pencekalan Atlet Cilik Inkado Bhayangkara di Kejuaraan Karate Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Forki Sumbar Bangkitkan Semangat Atlet Inkado Pasaman yang Tersisih dari Kejuaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Delapan Kohai Dojo Inkado Bhayangkara Polres Pasaman dipastikan tidak dapat mengikuti Kejuaraan Karate Terbuka Piala Wali Kota Padang Tahun 2025 yang berlangsung di GOR Universitas Negeri Padang (UNP) pada 13–16 November 2025 kemaren. Keikutsertaan mereka terhenti setelah adanya gugatan dari Dojo Inkanas Pasaman.Pelatih Dojo Inkado Bhayangkara, AKP Tirto Edhi P., S.H., M.M., didampingi Agung Putra Pratama, S.H., membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media,senin (17/11/2025). Mereka menyampaikan bahwa delapan kohai yang sedianya bertanding terpaksa ditarik karena adanya keberatan resmi dari Inkanas Pasaman, yang menyebutkan bahwa para atlet itu masih tercatat sebagai anggota lama di Inkanas.Selengkap di link https://harianhaluan.id/baca/141664/orang-tua-kohai-kecewa-atas-pencekalan-atlet-cilik-inkado-bhayangkara-di-kejuaraan-karate-padang/#google_vignette
  • Konferensi Wakaf Internasional (KWI) 2025 di Kota Padang menetapkan tujuh butir Risalah Wakaf Internasional 2025 sebagai rekomendasi resmi untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.