PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini dilakukan untuk menekan angka perokok dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di ruang-ruang publik.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa berbagai regulasi telah diterapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan KTR. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satgas Pengawasan KTR.
“Kita akan mengoptimalkan semua regulasi yang ada, termasuk memberikan perhatian lebih terhadap reklame rokok di fasilitas publik,” tegas Fadly Amran saat audiensi dengan tim Andalas Tobacco Control (ATC) FKM Universitas Andalas, Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan bahwa penerapan KTR bukan hanya soal pelarangan, tetapi merupakan komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
“Penerapan KTR yang optimal adalah poin penting untuk mewujudkan Kota Padang menjadi kota sehat. Kita ingin Padang menjadi kota sehat terbaik di Indonesia,” ujarnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat, yang berharap upaya pengawasan dan sosialisasi dapat ditingkatkan, terutama di sekolah, fasilitas layanan kesehatan, dan ruang publik lainnya. (*)














