Sementara itu, Aprisal PB salah seorang anggota DPRD Sijunjung menambahkan pembahasan rancangan awal RPJMD tersebut sesuai dengan petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa setelah kepala daerah terpilih, harus segera membuat RPJMD.
“Kami punya waktu enam bulan. Karena Agustus 2025, RPJMD ini sudah harus diundangkan,” tuturnya.
Politisi PAN tersebut juga mengemukakan, RPJMD disusun oleh pemerintah daerah untuk merumuskan langkah konkret pembangunan yang sesuai dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih.
“RPJMD ini harus linear dengan RPJMD Pemprov Sumbar dan pemerintah pusat,” jelas Badri.
Lebih lanjut, Aprisal PB juga optimis bahwa pembahasan RPJMD akan selesai sesuai target. Setelah pembahasan rancangan awal selesai, akan dilanjutkan pembahasan rancangan akhir dan pada Juni 2025, pembahasan tersebut insha Alloh rampung.
“Kami sebenarnya sudah linear dengan pemprov dan pemerintah pusat, hanya perlu memastikan apakah semuanya sudah sesuai atau belum. Jadi kami optimis, Juni selesai dan Agustus sudah diundangkan,” tegasnya. (*)














