Senada dengan hal tersebut, H. Arisal Aziz menilai langkah yang diambil Menteri ATR/BPN merupakan lanjutan dari komitmen yang telah mulai dibangun sebelumnya, salah satunya melalui forum silaturahmi antara Kementerian ATR/BPN, DPR RI, Polda, Gubernur, dan para ninik mamak se-Sumatera Barat pada 13 April 2025 lalu di tempat yang sama.
Dalam kesempatan itu, H. Arisal menekankan bahwa Sumatera Barat menghadapi dua tantangan besar saat ini, yakni hilangnya tanah ulayat dari kendali masyarakat adat serta darurat narkoba yang mengancam masa depan generasi muda Minangkabau.
“Ambo bukan hanya bicara sebagai anggota DPR, tapi sebagai urang Minangkabau. Kita harus jaga tanah pusaka kita. Dan juga, kita harus jaga anak-anak kita dari narkoba. Hiburan malam seperti orgen tunggal cukup sampai jam sembilan malam. Ini untuk membatasi ruang gerak narkoba di kampung-kampung,” tegasnya.
Lebih jauh, H. Arisal mendorong Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk menyatukan visi dan misi dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat.
Ia mengingatkan bahwa tanpa solidaritas dan keberpihakan yang kuat dari lembaga adat, eksistensi nilai-nilai adat Minangkabau akan tergerus oleh kepentingan eksternal.
“Kalau LKAAM tidak bersatu, kita bisa kehilangan tanah pusaka kita. Saat ini banyak dikuasai perusahaan. Kita harus perjuangkan agar tanah ulayat diakui secara hukum sebagai pusaka tinggi,” ucapnya.
H. Arisal bahkan menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan finansial kepada LKAAM nagari yang serius menjalankan peran dan fungsinya secara konsisten.














