FN yang diketahui sudah memiliki satu anak ini dijerat dengan Pasal 305 jo Pasal 307 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Namun hingga kini, motif pasti pembuangan bayi tersebut belum dapat dipastikan. “Pelaku masih mengalami trauma dan shock berat, sehingga belum dapat memberikan keterangan mendalam. Kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya setelah pemeriksaan lanjutan,” tutup AKP Andri. (*)
Laman 2 dari 2














