PADANG, HARIANHALUAN.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,8 Kilogram dengan cara diblender serta dicampur dengan cairan pembersih lantai Kamis (15/5) pagi.
Barang haram senilai puluhan juta rupiah tersebut, disita dari tiga orang pengedar narkoba yang berhasil diringkus tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Payakumbuh di jalan Soekaro Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat pada bulan suci Ramadhan tepatnya pada tanggal 7 Maret 2025 silam.
“Barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Payakumbuh. Totalnya berupa tujuh paket besar narkotika golongan I dengan berat 6.924,71 gram. Rinciannya disisihkan 0,14 gram untuk pemeriksaan laboratorium, 70 gram untuk pembuktian persidangan dan sisa 6.854,57 untuk dimusnahkan,” ujar Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Yanuarfi.
Sebelum dimusnahkan, sabu seberat hampir tujuh kilogram itu terlebih dahulu dites dihadapan unsur Forkopimda Sumbar serta para jurnalis yang meliput. Pengujian sampel sabu dilakukan petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan menggunakan Drug Test. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak ditukar dan benar-benar adalah narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Yanuarfi menyatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini adalag bentuk komitmen bersama BNNP dengan stakeholder terkait dalam upaya pemberantasan narkoba di Ranah Minang.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan pemusanahan yang dilakukan dapat menjadi momentum refleksi atas ancaman peredaran narkotika. Sebanyak 6.854,57 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekedar angka, tetapi mewakili potensi kehancuran masyarakat akibat narkoba,” pungkasnya . (*)














