PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan terkait permohonan wakaf sebidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan masjid di wilayah setempat.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ade Agustia Putri ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Masjid Baiturrahman di Nagari Lubuk Alung, dan Mushalla Nurul Yaqin di Nagari Kataping, Kamis (15/5/2025).
Ade Agustia Putri menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran data yuridis dan fisik atas tanah yang dimohonkan wakaf. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa, serta tidak berada dalam kawasan yang dilarang untuk peruntukan rumah ibadah.
“Pemeriksaan ini merupakan tahapan penting dalam proses administrasi wakaf tanah. Kami memastikan bahwa semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi hukum maupun pemanfaatan tanah,” ucapnya.
Pemeriksaan turut dihadiri perwakilan pihak pemohon wakaf, saksi-saksi, serta aparat desa setempat. Bersama-sama, mereka melakukan pengecekan batas tanah, pengukuran dan pencocokan dokumen yang diperlukan.
Hasil dari kegiatan ini akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar untuk proses administrasi selanjutnya, yaitu penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan dan panitia pemeriksa tanah dalam mendukung penyediaan lahan untuk fasilitas keagamaan dengan tata kelola yang tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)














