JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Macodompis menegaskan digitalisasi layanan pertanahan, khususnya dalam penerapan sertifikat elektronik yang sedang digencarkan pemerintah, bukan semata inovasi pelayanan.
Menurutnya, hal tersebut juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Digitalisasi sertifikat tanah ini bukan hanya soal kemudahan layanan, tapi juga sebagai langkah nyata untuk keamanan hukum. Ini adalah upaya strategis untuk melawan praktik mafia tanah dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan atau harapan palsu dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Harison Mocodompis, Rabu (14/5/2025).
Langkah ini, menurutnya, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong birokrasi yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kepala Biro Humas menjelaskan hal tersebut untuk menanggapi maraknya perbincangan di media sosial, termasuk video yang tengah viral di Instagram terkait transformasi digital di Kementerian ATR/BPN.
Ia mengimbau agar masyarakat bijak dan kritis dalam menerima informasi. Ia mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Jika ingin mendapatkan kepastian, sebaiknya langsung menghubungi atau mengikuti akun resmi dari Kementerian ATR/BPN,” tutur Harison Mocodompis. (*)














