PADANG, HARIANHALUAN.ID – Seorang pemuda berinisial AS (20 tahun) di Kota Padang harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan tindakan asusila dengan cara mengintip dan merekam seorang wanita yang sedang mandi.
Kejadian ini terjadi di sebuah kawasan permukiman warga di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban SN (49 tahun), yang tengah beraktivitas di kamar mandi, menyadari ada seseorang yang diam-diam merekamnya menggunakan ponsel. Merasa privasinya dilanggar, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
“Korban melaporkan bahwa dirinya merasa diawasi dan menemukan bukti adanya perekaman secara diam-diam. Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, Rabu (21/5/2025).
Pelaku AS telah diamankan ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga turut menyita perangkat elektronik yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Jika terbukti bersalah, AS terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)














