PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Dukung pelaksanaan kegiatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, Kantor Pertanahan (Kantah) Padang Pariaman menggelar Focus Group Discussion (FGD) di aula Kantor Pertanahan setempat, Parit Malintang, Rabu (21/5/2025).
FGD ini dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi dan dihadiri Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Arini Putri Laurya beserta jajaran.
Turut hadir dalam diskusi ini para pemangku kepentingan dari berbagai unsur masyarakat adat dan pemerintahan daerah, antara lain para Wali Nagari dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari delapan nagari di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, yakni Nagari Lurah Ampalu, Kayu Tanam, Lubuk Pandan, Malai V Suku, Kampuang Tanjung Koto Mambang Sungai Durian, Sunua Tengah, Tandikek, dan Limau Puruik.
Selain itu, juga hadir Ketua LKAAM Kabupaten Padang Pariaman dan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Padang Pariaman juga turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Ahmad Yahdi menyampaikan, FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga adat dan masyarakat dalam proses pengadministrasian, serta pendaftaran tanah ulayat.
Dengan adanya diskusi kelompok terfokus ini, Yahdi berharap proses legalisasi tanah ulayat dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme, mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah ulayat di Kabupaten Padang Pariaman. (*)














