PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kasus sodomi anak di bawah umur di musala Naras, Kota Pariaman dengan pelaku residivis kasus serupa kembali menambah korban. Hal ini diketahui, setelah keluarga korban melaporkan perbuatan cabul pelaku ke Komisi Perlundungan Anak Daerah (KPAD) Pariaman, Selasa (20/5).
Ketua KPAD Pariaman, Fatmiyetti Kahar membenarkan kabar tersebut. Adanya laporan baru menambah jumlah daftar korban dari kasus viral sodomi di musala Naras oleh seorang residivis yang sempat menjadi DPO pada 2024 lalu.
“Kemarin keluarga salah satu korban melaporkannya ke KPAD yang menyebabkan daftar korban bertambah menjadi empat orang. Saat ini, kita sudah teruskan ke unit PPA Polres Pariaman. tuturnya, Rabu (21/5).
Fatmiyetti yang akrab disapa Teta Sabar ini menjelaskan bahwa perbuatan pelaku inisial RS (60) bermula pada tahun 2018 silam. Saat itu, pelaku baru selesai menjalani hukuman dalam kasus yang sama dari lembaga pemasyarakat.
“Kala itu, pelaku menumpang di rumah orang tua korban selama tiga hari dengan alasan bahwa dirinya tidak diterima oleh keluarganya. Pada saat itulah pelaku melakukan aksi tidak senonohnya sebanyak tiga kali,” ujar Teta.
Teta menambahkan, korban merupakan siswa kelas tiga SD. Dan saat ini berada dalam perlindungan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima Pariaman. “Kita masih lakukan pendampingan guna pemulihan psikologis terhadap korban,” tambahnya.
Diketahui, pelaku sodomi anak di bawah umur di sebuah Mushola di Pariaman merupakan DPO kasus serupa pada tahun 2024 silam. Dari informasi pihak Kepolsiian, pelaku berinisal RS alias Sutan tercatat sebagai pelaku penyodomi dua anak berusian 6 tahun dan tujuh tahun pada tahun 2024 silam.
“Dari catatan pihak kepolisian pelaku merupakan DPO di kasus yang sama pada tahun 2024 lalu. Pada saat itu terdapat dua anak yang menjadi korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, Rabu (7/5).
Namun, pada saat itu korban lolos dari kejaran polisi, karena kerap kali pindah lokasi saat hendak disergap. Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah, pelaku diketahui kembali melakukan aksi bejatnya di tahun 2025 ini.
Saat ini pelaku predator sex anak dibawah umur itu tidak bisa berkutik setelah pihak Kepolisan berhasil menangkapnya. “Dari laporan polisi kejadiannya waktu itu pada bulan Juni 2024,” terangnya.
Pelaku telah digelandang ke Mapolres Pariaman, guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, seorang pria paruh baya berinisial RS atau Sutan (60) di Desa Naras, Kota Pariaman ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan tindakan sodomi terhadap anak dibawah umur di sebuah Musalla di daerah itu.
Menurut informasi dari pihak Kepolisian, kelakuan bejat pelaku tersebut terbongkar setelah keluarga korban menerima informasi dari warga perihal perbuatan pelaku terhadap anaknya. Lalu, orang tua korban melaporkan kejaidan tersebut kepada pihak Kepolisian.
Perbuatan keji pelaku terjadi pada hari minggu (4/5) kemarin, hal tersebut diketahui setelah video perbuatan tidak senonoh pelaku beredar dikalangan masyarakat. Dan pelaku berhasil diringkus dua hari kemudian tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (6/5).
“Saat ini pelaku sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim Polres Pariaman, Rio Ramadhan, Rabu (7/5).
Dalam modus operandinya, pelaku membujuk korban yang masih berusia 17 tahun itu dengan iming iming akan memperbaiki handphone korban yang rusak. Terperdaya dengan bujukan pelaku, korban yang diketahui pendiam dan kurang bergaul dengan rekan seusianya itu akhirnya menuruti kemauan menyimpang korban.
“Modusnya membujuk korban dengan niat akan memperbaiki handphone korban. Pelaku juga mengimingi korban dengan imbalan uang agar mau menuruti keinginan pelaku,” ujar Rio. (*)














