PADANG, HARIANHALUAN.ID– Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan edaran resmi yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan maupun penyembelihan Dam/Hadyu serta hewan kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyampaikan bahwa larangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Ta’limatul Hajj (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi.
Disebutkan bahwa pembayaran Dam harus dilakukan melalui saluran resmi, yakni melalui lembaga Adahi di laman www.adahi.org, atau melalui agen resmi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan mitra resmi lainnya.
“Kerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi,” tegas Muchlis saat menyampaikan imbauan di Makkah, Rabu (21/5/2025).
“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan langsung di RPH di Makkah dan sekitarnya,” ujarnya.
Sebagai alternatif, lanjut Muchlis, jemaah juga dapat membayar Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal ini didukung Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, serta SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur harga dan rekening pembayaran Dam.
“Pembayaran Dam melalui BAZNAS dapat dilakukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 5005115180 atas nama BAZNAS, sebesar 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000,” jelasnya.
Setelah melakukan pembayaran, jemaah diminta mengonfirmasi ke layanan BAZNAS di nomor +62 811-8882-1818. (*)














