“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya.
Pollda Sumbar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” himbau Kasat Narkoba AKP Elfison. (*)














