PADANG, HARIANHALUAN.ID – Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 548 bulan Desember tahun 2024 tentang penetapan sembilan cagar budaya di Kabupaten tersebut menuai kontroversi dikalangan para ahli dan peneliti. Daftar benda cagar budaya terbaru itu, ternyata memuat dua objek yang dinilai tidak pantas ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Yaitu Jembatan Batang Anai dan kekar kolom yang ada di Korong Surantiah, Nagari Lubuk Alung. Masuknya dua objek ini sebagai cagar budaya patut dipertanyakan,” ujar Ahli Geologi Sumbar Ade Edward, Minggu (25/5).
Menurut Ade Edward, jembatan Batang Anai, jelas sudah tidak orisinal. Konstruksi jembatan itu, telah pernah direhabilitasi pada tahun 2017 silam. Struktur yang ada sekarang, Bukan lagi struktur jembatan asli yang dibangun pada zaman kolonial Belanda.
“Ini bisa menyesatkan nanti, struktur yang ada sekarang bukan peninggalan lagi. Tapi sudah struktur baru yang dibangun pada 2017 lalu, artinya baru sekitar 6 tahun. Mestinya tidak masuk dalam kategori cagar budaya untuk sebuah struktur,” jelasnya.
Meski begitu Ade, mengaku hal itu hendaknya menjadi kajian bagi orang budaya, terutama untuk cagar budaya. Apakah tepat struktur yang baru saja dibangun bisa dikategorikan menjadi cagar budaya.
Surat keputusan penetapan Cagar Budaya yang diteken Mantan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur itu, juga menyatakan kekar kolom bebatuan yang ditemukan di Korong Surantih, Nagari Lubuk Alung, sebagai cagar budaya.
Penetapan ini juga dinilai tidak tepat, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh tim geologi, tidak ada unsur budaya dari temuan bebatuan tersebut.














