Dengan alasan itu, Ade Edward meyakini dua objek yang telah terlanjur ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Padang Pariaman itu tidaklah bisa dikatakan memenuhi kaidah, cagar budaya karena tidak memenuhi unsur adanya perbuatan manusia.
Terkait objek bebatuan kekar kolom yang ditemukan di di Korong Surantih Lubuk Alung, selaku Geolog ade mengungkapkan bahwa bebatuan itu berjenis batuan beku Andesit Basaltik, berbutir halus , disusun oleh mineral kuarsa, feldspar alkali, plagioklas.
Batuan itu, berupa 3 lapisan Columnar Joint jenis Upper Colonnide dibagian atas , jenis Entablatur dibagian tengah dan Lower Colonnide dibagian bawah yang menunjukkan sebagai aliran Lava lateral sebagai bagian dari tubuh Lava Dome yang bersumber dari terobosan magma melalui rekahan bumi (dyke).
Batuan beku Andesit Basaltik telah mengalami pelapukan mengulit bawang (Spheroidal Weathering) yang meninggalkan bekas guratan horizontal striations/ chisel mark dan nodul.
Lekukan lekukan garis dan cekungan struktur Columnar Joint Surantiah ini cukup sempurna dan lengkap serta menghampar cukup luas. Diperkirakan penyebaran batuan Andesit Basaltik dengan strukur Columnar Joint meliputi wilayah radius ( 1 – 2 ) kilometer.
Tubuh batuan merupakan bentukan yang masih utuh dan alami tidak menunjukkan adanya tanda tanda indikasi adanya perlakuan manusia sebagai aktifitas perikehidupan dan kebudayaan manusia sebelumnya sehingga Kawasan Batuan Andesit Colummnar Joint Lokasi Pertambangan IUP Azman tidak termasuk klasifikasi Objek Cagar Budaya.
Sementara, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Edral Pratama, mengatakan fenomena unik di Korong Surantih, Nagari Lubuk Alung ditemukan setelah ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut.














