PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan bahwa proses seleksi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anai berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan tunduk pada regulasi nasional maupun daerah, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Anai.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Perekonomian Pemkab Padang Pariaman, Mulyadi yang juga Panitia seleksi untuk meluruskan isu liar dan tidak berdasar yang beredar di sejumlah media, yang mempertanyakan transparansi proses seleksi serta menuding abainya prinsip meritokrasi.
Menurut Mulyadi, faktanya proses seleksi telah dilaksanakan secara terbuka, dengan jumlah pelamar mencapai 13 orang dari berbagai latar belakang profesional, termasuk praktisi teknis, akademisi, dan manajer swasta. Ini membuktikan tidak adanya pembatasan partisipasi dan bahwa proses berjalan sesuai Pasal 20 dan Pasal 21 Perda Nomor 3 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa:
“Pengangkatan Direksi dilakukan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas, dan rekam jejak calon,” ujar Mulyadi, Rabu (28/05/2025).
Lebih lanjut, tahapan seleksi ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 11 hingga Pasal 17 Permendagri 23/2024, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman terbuka, seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, hingga pengusulan nama kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM). Proses ini berjalan secara sistematis, terdokumentasi, dan dapat diuji publik.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (1) Perda Padang Pariaman nomor 3 Tahun 2023, KPM memiliki kewenangan menetapkan anggota Direksi berdasarkan hasil seleksi, yang berbunyi “Kuasa Pemilik Modal menetapkan calon Direksi yang lulus seleksi untuk diangkat menjadi Direksi.”
Ini diperkuat, Kata Mulyadi oleh Pasal 20 ayat (1) Permendagri 23/2024, yang menegaskan bahwa KPM memiliki kewenangan normatif untuk menetapkan direksi berdasarkan pertimbangan hasil seleksi. Artinya, kewenangan ini adalah bagian sah dari mekanisme hukum, bukan bentuk intervensi atau subjektivitas tanpa dasar.
“Meritokrasi bukan hanya jargon, tapi dijalankan secara nyata dengan mengedepankan kompetensi dan rekam jejak pelamar. Namun perlu dipahami bahwa keputusan akhir tetap berada pada domain KPM, sebagaimana diatur oleh regulasi pusat dan daerah. Justru hal ini menjadi jaminan atas akuntabilitas dan kesinambungan arah kebijakan BUMD,” tegas Mulyadi, Panitia Seleksi.
Di sisi lain, regulasi ini juga mencerminkan pembaruan tata kelola BUMD. Bab VI dan VII Permendagri 23/2024 secara rinci mengatur tentang struktur organisasi dan pengelolaan SDM BUMD Air Minum, sejalan dengan Pasal 8 hingga Pasal 11 Perda 3 Tahun 2023, yang menetapkan struktur BUMD terdiri dari Direksi, Dewan Pengawas, dan KPM sebagai organ perusahaan, dengan tanggung jawab yang terpisah namun saling melengkapi.
Dengan demikian, seleksi ini bukan hanya prosedural, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan menuju BUMD yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap agar polemik tidak berdasar ini tidak mengganggu jalannya proses seleksi yang telah diselenggarakan secara akuntabel. Serta dipastikan seleksi ini dilaksanakan secara terbuka dan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas. (*)














