“Jadi semua itu harus jelas,” sebutnya.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pekan depan.
Pada sidang tersebut, terdakwa Dadang Iskandar tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Di mana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Di mana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. (*)














