Dikatakan Eka Putra, dengan adanya perjanjian bidang perdata dan tata usaha negara ini jika terjadi pelanggaran hukum ringan, tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan perkaranya. Melainkan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk dengan mengedepankan komunikasi mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat, katakan lewat MoU ini sangat banyak fungsinya. Salah satunya yaitu mendukung kinerja Pemda Tanah Datar, melindungi aset dan jalannya pembangunan.
“Penandatanganan ini adalah semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan. Sekaligus untuk mempererat tali silaturahim antara Pemkab dan Kejari demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” kata Kajari.
Dia juga akui sebenarnya rencana ini sudah lama direncanakan, namun sebelumnya sudah ada beberapa OPD yang bekerjasama melakukan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa, semoga kedepannya melalui MoU ini akan lebih aman dan lancar tanpa terkendala permasalahan hukum, tutupnya. (*)














