Hendri juga mengingatkan bahwa CPNS wajib mengabdi di instansi tempat mereka diterima minimal selama 10 tahun sejak pengangkatan sebagai PNS, sesuai Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024. CPNS juga akan menjalani masa percobaan selama satu tahun sejak pengangkatan.
Rincian Formasi CPNS Kemenag Sumbar 2024:
- Guru Ahli Pertama: 201 orang
- Penghulu Ahli Pertama: 77 orang
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 25 orang
- Penyuluh Agama Islam: 55 orang
- Pengawas Jaminan Produk Halal: 21 orang
- Pranata Komputer: 22 orang
- Pranata Humas: 9 orang
- Perencana: 7 orang
- Analis SDM Aparatur: 3 orang
- Penyuluh Kristen: 3 orang (*)
Laman 2 dari 2














