PADANG, HARIANHALUAN.ID— Kepala Bapenda Sumatera Barat, Syefdinon, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar karena dugaan pungutan liar, pemotongan dana, dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan itu dikirim oleh pihak anonim yang mengatasnamakan pejabat eselon III dan IV Bapenda melalui surat tertanggal 28 Mei 2025.
Menurut laporan tersebut, praktik pungli ini mirip dengan kasus sebelumnya yang menjerat Kepala Bapenda terdahulu, Maswar Dedi.
Ia juga dicopot karena terbukti melakukan hal serupa dan digantikan oleh Syefdinon pada Januari 2024. Namun, hanya berselang beberapa bulan, dugaan praktik serupa kembali mencuat.
Surat laporan menyebut pungutan dimulai sejak triwulan I 2024. Para pejabat eselon III dan IV diminta menyetor dana dengan alasan untuk membayar gaji PHL non-APBD. Namun, jumlah pungutan terus meningkat secara sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Bahkan, pada triwulan IV, pungutan naik hingga Rp12,5 juta untuk eselon III dan Rp7,5 juta untuk eselon IV. Dana tersebut, menurut laporan, sebagian besar tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan disalurkan ke rekening pribadi dan untuk “setoran jabatan”.














