Untuk membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang tersedia, masyarakat hanya perlu menyiapkan Identitas pribadi berupa KTP/Instansi/Perusahaan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Asli dan Surat Kuasa (Perkapolri No.7 Tahun 2021) bagi wajib pajak yang diwakili.
Syefdinon menambahkan Pajak Kendaraan Bermotor berkontribusi sangat signifikan, menyumbang hingga 48 persen dari keseluruhan Pendapatan Asli Daerah Sumbar.
“Pajak inilah yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan di Sumbar dan akan berdampak langsung pada kemajuan daerah,” jelasnya.
Diketahui gerai pelayanan Samsat di Basko City Mall telah resmi dibuka bersamaan dengan acara Soft Opening Mall megah tersebut pada tanggal 29 Mei 2025 silam.
Hadir saat peresmian Gubernur Sumbar Mahyeldi, Wali Kota Padang Fadly Amran, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbar Syefdinon, Dirlantas Polda Sumbar, AKBP H.M Reza Chairul Akbar, Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra serta Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afriyanto.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan bahwa kehadiran Gerai Samsat Padang merupakan langkah positif dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat bisa memenuhi kewajiban pajaknya sambil beraktivitas di mal. Selain sangat memudahkan juga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Mahyeldi.














