PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman telah memulai kontrak tenaga outsourcing mandiri sejak awal Juni 2025. Pada proses perekrutannya, terdapat pengadaan posisi baru seperti pramu pimpinan atau ajudan untuk wakil ketua dewan yang sebelumnya hanya dimiliki ketua dewan.
Pengangkatan ajudan ini sempat menimbulkan kritik dari masyarakat lantaran dianggap tidak sejalan dengan arahan pemerintah kota yang mulanya menggadang-gadang pengadaan tenaga outsourcing mandiri sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang tidak diangkat PPPK tahun 2024 dan 2025.
Kendati begitu, pramu pimpinan yang diangkat merupakan tenaga baru yang direkrut di luar tenaga honorer. Sementara di lembaga legislatif daerah tersebut masih ada beberapa honorer yang tidak memiliki kesempatan mendaftarkan diri sebagai tenaga outsourcing, sehingga harus diberhentikan.
Selain itu, pengangkatan ajudan untuk wakil ketua turut dinilai tidak efisien karena sebelumnya posisi ini belum pernah ada.
Sekretaris DPRD Kota Pariaman, Indra Sakti menanggapi, pengangkatan ajudan sudah sesuai dengan ketentuan perekrutan tenaga outsourcing. Ia menyebut, pihaknya merekrut pekerja sesuai dengan prinsip kebutuhan yang ada di lembaga kedewanan.
“Tenaga outsourcing ini kan diperuntukkan untuk petugas kebersihan, supir dan pramusaji. Namun, juga harus sesuai dengan kebutuhan, seperti ketua dewan yang butuh satu ajudan dan satu supir. Tentu dipilih orang kepercayaan,” kata dia saat diwawancarai Kamis (5/6).
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari sejumlah tenaga honorer yang tidak masuk formasi PPPK terdapat empat sampai enam orang yang diberhentikan karena tidak memenuhi kebutuhan tenaga outsourcing.
Salah seorang tenaga honorer yang tidak ingin disebut namanya turut mengungkapkan kekecewaan. Ia mengaku tidak mendapat kejelasan terkait pengangkatan tenaga outsourcing, sehingga harus lapang dada menerima pemutusan hubungan kerja sebagai honorer.
“Tentu saya kecewa, karena sebelumnya dimasukkan ke formasi PPPK untuk ikut seleksi. Namun, sistem berubah, kami secara mendadak dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sampai muncul sedikit harapan untuk mendaftar tenaga outsourcing, tetapi akhirnya juga tidak diikutkan dalam proses rekrutmennya,” kata honorer tersebut.
Menanggapi, Sekretaris DPRD Pariaman Indra Sakti menyampaikan bahwa tidak ada yang mengatur tenaga honorer sepenuhnya dialihkan sebagai tenaga outsourcing. Kendati begitu, bagi tenaga honorer yang diberhentikan masih menerima honor sampai Mei 2025, tepat sebelum kontrak outsourcing dimulai 1 Juni lalu.
“Seharusnya tenaga honorer yang tidak masuk formasi PPPK sudah bisa diberhentikan. Namun, ada semacam bentuk kemurahan hati bagi tenaga honorer masih menerima honornya sampai bulan Mei ini, sebelum kontrak tenaga outsourcing dimulai,” kata Indra.
Kendati begitu, ia mengaku terdapat keterlambatan pencairan honorer selama dua bulan terakhir bagi honorer. Indra menyebut, hal itu karena menunggu proses pengangkatan tenaga outsourcing selesai.














