Jumat, 14 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR BUKITTINGGI

Gelar Paripurna Tiga Hari Berturut, DPRD dan Pemko Bukittinggi Hantarkan Tiga Ranperda

Editor: Leni Marlina, Penulis:Gatot
Jumat, 13/06/2025 | 23:13 WIB
Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi. IST

Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi. IST

ShareTweetSendShare

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID- Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi.

Dua ranperda inisiatif DPRD tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi dan Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Penjelasan hantaran tiga ranperda tersebut disampaikan secara resmi oleh Wali Kota Bukittinggi dan anggota DPRD dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (10/6).

Selanjutnya Rabu (11/6), rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dan pendapat wali kota terhadap dua ranperda inisiatif DPRD.

Hari terakhir Kamis (12/6), rapat paripurna kembali digelar dengan agenda jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat wali kota, dan jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial, dan Zulhamdi Nova Chandra. Hadir dalam paripurna Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota Ibnu Asis, anggota Forkopimda, Pj Sekda, Asisten, jajaran SKPD, camat, lurah, ninik mamak, bundo kandung, dan undangan lainnya.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan  tersebut, kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari  tujuh laporan yaitu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK),” kata Ramlan.

Ia menjelaskan, pendapatan daerah tahun 2024  dianggarkan sebesar Rp775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp741.382.079.328,40, atau mencapai 95,62 persen dari target yang telah ditetapkan.

Sementara anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp808.431.150. 183,00 dengan realisasi sebesar Rp739.076.479.103,31, atau serapan anggaran mencapai 91,42 persen.

“Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.112.097.312,94 atau 84,79 persen. Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp611.269.982.015,46 atau 98,29 persen,” ujar Ramlan.

Anggota DPRD Bukittinggi Dewi Anggraini yang juga selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ketika menyampaikan dua hantaran ranperda inisiatif DPRD menjelaskan, pembentukan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 dimaksudkan untuk mengatur penggunaan kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas, dan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

“Tujuannya adalah sebagai landasan hukum bagi Pemko Bukittinggi dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara, serta sinkronasi dengan peraturan perundang- undangan lainnya,” ujar Dewi Anggraini.

Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, Dewi Anggraini menjelaskan bahwa pengelolaan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi selama ini belum mempunyai aturan berupa peraturan daerah, dan hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam ranperda ini nantinya akan diatur antara lain hak dan kewajiban pelaku usaha, pemenuhan ketentuan bahan dan proses produk halal, pemenuhan ketentuan lokasi, tempat dan alat proses produk halal, pembentukan lembaga pemeriksa halal, pengawasan produk halal, dan fasilitasi pemenuhan jaminan produk halal,” ucapnya.

Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, rangkaian rapat paripurna yang telah dilaksanakan selama tiga hari itu merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas tiga buah ranperda ini melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemko Bukittinggi,” ujar Syaiful. (*)

Tags: Hantarkan Tiga RanperdaPemko Bukittinggi
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Tujuh Pejabat Eselon II Pemko Bukittinggi Dimutasi

Tujuh Pejabat Eselon II Pemko Bukittinggi Dimutasi

Kamis, 13/11/2025 | 15:31 WIB
Darwin: Prinsip Gotong Royong Membuat Saya Yakin, yang Sehat Bantu yang Sakit

Darwin: Prinsip Gotong Royong Membuat Saya Yakin, yang Sehat Bantu yang Sakit

Rabu, 12/11/2025 | 21:10 WIB
UIN Bukittinggi, KTNA dan Gempita Sumbar Panen Padi Bersama

UIN Bukittinggi, KTNA dan Gempita Sumbar Panen Padi Bersama

Senin, 10/11/2025 | 20:13 WIB
Kuliah Umum FEBI UIN Bukittinggi: Tanah dan Kekuasaan Ekonomi ASEAN Jadi Sorotan

Kuliah Umum FEBI UIN Bukittinggi: Tanah dan Kekuasaan Ekonomi ASEAN Jadi Sorotan

Jumat, 07/11/2025 | 18:40 WIB
BPJS Kesehatan Bukittinggi Dorong Peserta Pahami Alur Rujukan Berjenjang

BPJS Kesehatan Bukittinggi Dorong Peserta Pahami Alur Rujukan Berjenjang

Jumat, 07/11/2025 | 09:36 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Perkuat Kerja Sama dengan Kejari Padang Panjang

BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Perkuat Kerja Sama dengan Kejari Padang Panjang

Selasa, 04/11/2025 | 13:56 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan
OPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB
Berdamai dengan Diri Sendiri

Berdamai dengan Diri Sendiri

Selasa, 11/11/2025 | 22:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Solsel Wujudkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nagari Cup Sumbar–Riau 2025 Siap Digelar di Batuhampar, Ajang Sportivitas dan Persaudaraan Tanpa Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supri Ardi, ASN Disabilitas Kabupaten Solok: “Menggenggam Dunia Lewat Literasi Digital di Era 5.0”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk membeli rokok. Pelaku diketahui berinisial DPG alias Deni (25), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Sago Kampung Baru, Kecamatan IV Jurai.Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/153/XI/2025/SPKT/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat oleh korban M. Dani Hensyah Putra (23), warga Kampung Tanjung Durian, Kecamatan Bayang.Selengkapnya di link  https://harianhaluan.id/sumatera-barat/pesisir-selatan/hh-140980/modus-pinjam-motor-untuk-beli-rokok-pemuda-asal-riau-diciduk-polisi-di-pesisir-selatan/
  • Tren kasus HIV/AIDS di Kota Padang kian hari kian mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus HIV/AIDS di ibu kota Sumatera Barat (Sumbar) itu terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.