Sosialisasi tersebut menghadirkan akademisi dan praktisi hukum yang mengupas perubahan substansial dalam KUHP baru, termasuk pendekatan keadilan restoratif dan sistem pemidanaan yang berorientasi pemulihan.
Perubahan ini dipandang krusial, terutama bagi pembimbing kemasyarakatan, yang akan memainkan peran strategis dalam proses diversi dan rehabilitasi sosial ke depan.
Dengan kepengurusan baru ini, IPKEMINDO Sumbar diharapkan semakin aktif dalam mendukung sistem peradilan pidana yang responsif, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. (*)














