PADANG, HARIANHALUAN. ID– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dibahas tahun 2026 adalah usulan ranperda baru.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumbar, M Yasin saat menerima kunjungan pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jambi, di Ruang Bamus DPRD Sumbar, Selasa (17/6).
Saat menerima kunjungan Bapemperda DPRD Jambi tersebut M Yasin didampingi oleh Wakil Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zulkenedi Said. Ia mengatakan, agar target tadi bisa terwujud, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong 10 ranperda yang masuk Prolegda berikut tujuh ranperda luncuran dan yang sudah selesai dibahas tahun 2024, selesai dibahas dan ditetapkan tahun 2025 ini.
Tidak hanya selesai dibahas, ditargetkan juga Perda yang telah ditetapkan langsung bisa terealisasi, sehingga lebih efektif dan berdaya guna.
M Yasin menyebutkan, pihaknya telah meminta Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kajian terhadap perda yang sudah ditetapkan. Gunanya untuk menginventarisir mana perda yang dinilai tidak otentik lebih baik dihapus.
Kemudian ada perda yang memungkinkan bisa digabung, perda tersebut lebih baik digabung, atau direvisi dan diteruskan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk agar perda yang dijalankan lebih implementatif.
Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat juga menargetkan, tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu dua bulan. Apabila masih dibutuhkan waktu agar kajiannya lebih mendalam, akan dikaji lebih lanjut.
Ketua Bapemperda DPRD Jambi Abun Yani mengatakan, kunjungan kerja dan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat ingin mengetahui tahapan maupun roses untuk pembentukan Propemperda 2026.
Kemudian, untuk mengetahui lebih jauh mekanisme dan pelaksanaan rapat Internal Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait dengan rencana Propemperda 2026. Berikutnya, mengetahui apakah ada rencana usulan ranperda inisitaif/prakarsa anggota dan/atau dari komisi (alat kelengkapan dewan), dan dari Bapemperda di DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2026. Selanjutnya, ingin mengetahui apakah setiap tahunnya mengajukan ranperda inisiatif dan Bapemperda DPRD Provinsi Sumbar di tahun 2026 nanti akan mengajukan ranperda inisiatif. Terakhir, apakah saat ini sudah dibentuk pansus untuk pembahasan lebih lanjut terhadap materi dan muatan Ranperda yang ditetapkan dalam propemperda tahun 2025 ini. Apa yang menjadi catatan penting dalam pelaksanaan tugas dan wewenang di Bapemperda. (*)














