Lanjutnya, Adib mengharapkan, melalui arahan Gubernur dan Wagub, dapat melakukan penguatan pemahaman kepada masyarakat. Bahwa maksud hadirnya FKUB ini tidak ada paksaan atas kehadiran dari agama yang berbeda.
“FKUB merupakan ruang pertemuan tokoh-tokoh agama, bukan alat masuk agama tertentu. FKUB dibentuk sesuai dengan kearifan lokal yang sesuai dengan eksisting sesuai wilayah tersebut, jika di wilayah tersebut semuanya umat Agama Islam, maka anggotanya dapat disusun sesuai daerah masing-masing,” jelas Adib.
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Vasko Ruseimy mengatakan, Provinsi Sumatera Barat memiliki masyarakat yang rukun. Ia berharap melalui dialog dan koordinasi bersama kelompok-kelompok masyarakat yang ada mengenai manfaat kehadiran FKUB ini, dapat memberikan dampak positif sehingga terbentuknya kepengurusan FKUB di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pesisir Selatan.
“Di Sumatera Barat ini, jika kita membicarakan kerukunan umat beragama, Insya Allah kita terus akan rukun. Dan kita berharap kerukunan ini akan terus kita jaga,” pungkas Vasko.
Turut hadir Kepala Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan, PKUB Kemenag RI, Hery Susanto, Kapala Sub Bagian Tata Usaha PKUB, Annisa Gilang Yudhitya. (*)














