Pada pendaftaran kali ini, Kaesang mengklaim telah mengantongi dukungan dari 10 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 75 Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Padahal, syarat minimum untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum hanya membutuhkan dukungan dari 5 DPW dan 20 DPD. (*)
Laman 2 dari 2














