PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Jika perusahaan sawit melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU), hal itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat menimbulkan masalah sosial dan lingkungan. Perusahaan yang melampaui batas HGU berisiko dikenakan sanksi, termasuk pencabutan HGU dan denda.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pasaman Barat Yondrizal. Selain itu, katanya, masyarakat setempat juga bisa dirugikan akibat perambahan hutan atau lahan di luar HGU. Apalagi sejumlah perusahaan sawit diketahui tengah melakukan proses peremajaan (replanting) tanpa kejelasan status hukum lahan yang digunakan.
“Hampir seluruh perusahaan sawit besar di kabupaten kita telah memulai program replanting dalam beberapa tahun terakhir,”katanya.
Sebagai perwakilan dari masyarakat, banyak hal tersebut menjadi sorotan yang diterimanya terkait masa berlaku HGU perusahaan-perusahaan tersebut masih aktif atau sudah diperpanjang secara diam-diam, tanpa melibatkan masyarakat adat di sekitar wilayah operasional.
“Masyarakat menilai transparansi terhadap legalitas lahan menjadi sangat penting. Apalagi jika perusahaan beroperasi di atas tanah ulayat atau tanah yang masih memiliki nilai historis dan sosial tinggi bagi komunitas adat. Jangan hanya dilihat dari sisi perusahaan melakukan replanting, tetapi kami ingin tahu dasar hukumnya apa. Apakah sudah sesuai prosedur, atau justru melanggar aturan,” katanya.
Isu ini, katanya, menambah daftar panjang persoalan agraria dan perkebunan di Pasaman Barat. Termasuk konflik lahan, ketidakjelasan pola kemitraan kebun plasma, serta dugaan pengabaian hak-hak masyarakat lokal.
“Kita berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian, segera mengambil langkah audit menyeluruh terhadap izin HGU perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Pasaman Barat ini. Sudah saatnya negara hadir. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan oleh ketidaktegasan regulasi dan lemahnya pengawasan di sektor perkebunan,” tambahnya.
Lebih lanjut Yondrizal akan terus memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak sportif dalam menggunakan HGU-nya dan telah mengambil di luar batas HGU. Bahkan telah banyak menyerobot tanah-tanah masyarakat di luar HGU yang dapat menimbulkan konflik.
“Kita sudah ada datanya dan akan kita panggil pimpinan perusahan ke kantor DPRD secepatnya untuk lebih jelasnya tentang HGU tersebut. Apabila ini benar dan perusahaan telah mengambil lahan yang di luar HGU-nya. Kita dari DPRD Pasaman Barat melalui Komisi I akan memberikan sanksi sesuai proses dan peraturan pemerintah, dan akan kita cabut apabila telah melampaui batas dari HGU-nya,” jelas Yondrizal.
Kemudian, katanya, perusahaan yang melanggar HGU dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan HGU atau sanksi pidana, masalah sosial, perambahan hutan atau lahan di luar HGU dapat menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat.
“Karena hak-hak mereka mungkin terlanggar dampak lingkungan perluasan perkebunan sawit di luar HGU. Jika melibatkan perambahan hutan, dapat memperburuk kerusakan lingkungan,” tutupnya. (*)














