Ia menegaskan bahwa pengabaian terhadap kelompok marginal dan wilayah pesisir dalam dokumen Amdal merupakan pelanggaran prinsip-prinsip keadilan lingkungan.
“Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga soal hak hidup masyarakat lokal. Jika terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial akan semakin dalam,” tegas Tomi. (*)
Laman 2 dari 2














