PADANG, HARIANHALUAN.ID– Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat Ferdinal Asmin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan. Sanksi pidana telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegas Ferdinal kepada Haluan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membakar lahan atau membuang puntung rokok di kawasan rawan terbakar. Larangan ini juga berlaku di area wisata dan perladangan.
Menurut Ferdinal, sosialisasi dan imbauan akan terus dimassifkan untuk menekan potensi karhutla. Edukasi ditujukan khususnya kepada pengelola lahan dan pelaku usaha pertanian.
“Kami minta semua pihak berperan aktif menjaga wilayahnya agar tidak terjadi kebakaran yang merugikan,” ujarnya. (*)














