AGAM, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa, (2/7).
Kegiatan yang digelar di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam ini dihadiri sejumlah komisioner Bawaslu Agam serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam.
Ketua KPU Agam, Herman Susilo, mengatakan rapat pleno ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 Ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan KPU untuk melakukan rekapitulasi PDPB melalui rapat pleno terbuka paling sedikit setiap tiga bulan sekali.
“Hari ini, 2 Juli 2025, KPU Agam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025. Hal ini merupakan kewajiban kami sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, agar data pemilih selalu mutakhir dan akurat,” ujar Herman Susilo.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa tujuan rapat pleno ini adalah menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB. Data tersebut menjadi bahan rekapitulasi PDPB di tingkat Kabupaten Agam.
“Rapat pleno ini bertujuan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran ke dalam Model A-Daftar Pemilih-PDPB. Data ini nantinya digunakan sebagai dasar dalam rekapitulasi PDPB di tingkat kabupaten. Kita ingin memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu dan Disdukcapil dalam menjaga kualitas data pemilih. Menurutnya, pemutakhiran data secara berkala sangat penting untuk meminimalkan potensi masalah pada pemilu mendatang.














