“Kami ingatkan kepada seluruh pengelola lahan, termasuk di lokasi wisata, untuk selalu mengingatkan pengunjung untuk tidak sembarangan dan lalai dalam melakukan aktivitas yang berisiko meningkatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tuturnya.
Ia mengingatkan, sanksi tegas menanti bagi siapapun yang terbukti lalai dan secara sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sanksi pidana itu, telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Di sisi lain, upaya pengawasan dan pencegahan akan terus dilakukan oleh Brigade Karhutla dengan memanfaatkan citra satelit,” katanya. (*)














