PADANG, HARIANHALUAN.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nanggalo, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Hendra Annedi Anwar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berhasil diamankan petugas.
IPDA Hendra menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Senin (1/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Tersangka berinisial RA (34), warga setempat, diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sejumlah paket kecil narkotika jenis sabu yang siap edar, bersama alat hisap (bong), timbangan digital, dan plastik klip bening,” kata IPDA Hendra dalam keterangannya, Selasa (2/7/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim opsnal Polsek Nanggalo kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku saat sedang berada di rumah kontrakannya.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Nanggalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami jaringan pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” katanya. (*)














