PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sengketa informasi antara Pemohon Syarif Isran dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) resmi berakhir damai melalui jalur mediasi di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/7/2025).
Mediasi yang dipimpin Mediator KI Sumbar, Mona Sisca, menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa melalui persidangan ajudikasi non-litigasi. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara mediasi di ruang mediasi Kantor KI Sumbar.
“Mediasi register no.07/VI/KISB/2025 berhasil. Para pihak sepakat menyelesaikan permohonan informasi, dan Termohon Pemkab Pasbar bersedia menindaklanjuti permintaan informasi dari Pemohon,” ujar Mona Sisca.
Pemkab Pasbar diwakili PPID Utama, M. Irfan, bersama tim Bagian Hukum Setdakab Pasbar, menyatakan kesediaan memberikan informasi berupa data verifikasi kependudukan masyarakat pemilik sertifikat di Kinali.
Data tersebut akan diserahkan sesuai kesepakatan dan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Majelis Musfi Yendra didampingi Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Idham Fadli menyatakan, dengan adanya kesepakatan ini, permohonan penyelesaian sengketa informasi dinyatakan selesai.
“Itikad baik dan sikap terbuka para pihak menjadi kunci dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat,” kata Musfi Yendra. (*)














